Kali ini saya akan memposting berita yang sedang menjadi topik hangat di bidang pendidikan yaitu pembubaran RSBI, termasuk sekolah saya yang juga RSBI. Saya setuju saja dengan pencabutan status RSBI, sejatinya agar tidak ada lagi kesenjangan antara siswa RSBI dan non RSBI. Yang dihapus kan hanya statusnya saja, insyaallah kkm dan fasilitas masih tetap. Daripada banyak nyap nyap mending kita langsung saja ke topik postingan saya ini =))
Kementrian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) masih terus mematangkan bentuk yang sesuai bagi sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atas pasal 50 Ayat 3 UUNo 20/2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalDirektur Je
nderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Suyanto mengatakan bahwa pihak kementerian masih memikirkan bentuk yang tepat untuk sekolah bekas RSBI yang ada di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, pembahasan terkait hal tersebut terus dilakukan agar tidak salah langkah.
Terkait kategori sekolah mandiri yang sempat disinggung sebelumnya, dia menjelaskan bahwa kategori tersebut tidak masuk untuk sekolah bekas RSBI ini. Pasalnya, standar yang disandang oleh sekolah-sekolah ini sudah lebih daripada sekolah mandiri sehingga tidak sesuai.
Kategori atau status pada sekolah bekas RSBI tersebut bukanlah masalah yang mendesak. Saat ini, pemerintah masih focus untuk membenahi berbagai regulasi yang selama ini menaungi keberadaan RSBI, baik dari tata kelola maupun pengaturan anggaran dan penyaluran bantuan.
Bahwa apa yang dijalankan saat ini tidak bisa berhenti begitu saja. Kualitas yang dimiliki sekolah tersebut harus tetap dipertahankan dan guru harus tetap semangat dalam mengajar. Kualitas tidak boleh turun. Sistem belajar-mengajarnya tetap diteruskan. Bahasa Indonesia harus hebat. Bahasa Asing juga harus tetap jalan. Bukan berarti bisa bahasa asing lalu nasionalisme berkurang. Nasionalismenya tetap hebat seperti banyak tokoh bangsa.
Jenjang Menuju SBI
SSN
Memiliki rata-rata UN 6,5
Tidak boleh “double shift” (kelas pagi-sore)
Berakreditasi B dari BAN sekolah/madrasah.
RSBI
Sudah SSN
Terakreditasi A dari BAN sekolah/madrasah
Pembelajaran IPA, Matematika, dan kejuruan dilakukan dalam dua bahasa (bilingual)
Nilai rata-rata UN 7,0
Guru berpendidikan S-2 SD minimal 10 persen, SMP minimal 20 persen, SMA/SMK minimal 30%.
SBI
SNP (Standar Nasional Pendidikan) dan diperkaya standar kualitas pendidikan negara maju
Berakreditasi A dari BAN sekolah/madrasah
Pembelajaran IPA, Matematika, dan kejuruan dilakukan dalam dua bahasa (bilingual).
Nilai rata-rata UN 8,0.
Alasan MK membatalan RSBI
MK tidak menafikan pentingnya bahasa inggris, tetapi istilah internasional sangat berpotensi mengikis kebudayaan dan bahasa Indonesia.
Lulusan pendidikan yang dihasilkan RSBI dan SBI adalah siswa yang berprestasi, tetapi tidak harus berlabel berstandar internasional.
RSBI membuka peluang pembedaan perlakuan antara sekolah RSBI/SBI dan sekoalah non-SBI.
(sumber AKSIOMA).
Ini dia sekolahku tercinta, SMA Negeri 1 Majalengka. Sekolahku ini memang RSBI namun untuk tahun ajaran depan status RSBI-nya akan dihapus. Jadi untuk sekarang mungkin masih RSBI, karena masih ada pelajaran yang ulangannya masih pake bahasa inggris. Walaupun status RSBI dihapus, bukan berarti kualitas dan mutu pendidikan menurun kan? =))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar